Minggu, 22 Juli 2012

Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)


Sistem manajemen K3 bisa dibilang adalah sistem manajemen yang sangat riuh perkembangannya 5-10 tahun belakangan. Ini dimulai dengan persyaratan kementrian PU yang mulai mensyaratkan kontraktor – kontraktor besar untuk menerapkan SMK3 dengan kebebasan memilih untuk sistem SMK3 berdasarkan permenaker No. 05 / 1996 atau persyaratan OHSAS 18000 yang berasal dari persyaratan OSHA dari Organisasi Buruh Internasional (ILO).  Perkembangan berikutnya dari sistem ini adalah merebaknya persyaratan dari perusahaan – perusahaan besar khususnya di perusahaan migas yang mensyaratkan pematuhan K3 pada sub kontraktor / supplier mereka. Sistem Contractor Safety Management System dengan berbagai macam versi yang di terapkan oleh perusahaan migas ini yang menjadi pintu masuk utama bagi perusahaan untuk menjadi pemasok perusahaan migas dengan keuntungan yang cukup lumayan.
Dengan perkembangan seperti itu serta latar belakang pendidikan yang miskin pengetahuan K3 kemudian hanya mengandalkan bahan bacaan dan pengalaman serta diskusi maka sebenarnya sekali lagi gw males nulis tentang K3, seandainya nulis hal ini pasti cuma dengan sekedar pelengkap dari bahan blog ini bukan sebagai keterangan detil. Tetapi, kemarin seorang teman meminta sebuah tulisan tentang K3 ini kepada gw, sudah coba di sarankan supaya mempelajari ISO 14000 yang menjadi dasar persyaratan OHSAS 18000 tapi teman ini bersikeras meminta penjelasan lebih sederhana tentang penerapan SMK3. So apa boleh buat, dengan tidak tahu diri ijinkan gw coba membahas penerapan SMK3 di perusahaan dengan memohon maaf terlebih dahulu bila ada kekurangan dan kesalahan yang mungkin akan dibuat.
Sebelum menulis lebih lanjut tentang SMK3 ini kita lihat dulu perbedaan antara SMK3 dengan OHSAS 18000

1. Permenaker No. 5 tahun 1996
Ini adalah dasar SMK3 yang menjadi acuan persyaratan SMK3 dengan logo gerigi lingkaran berwarna hijau yang umumnya ada di perusahaan bumn atau pemasok bumn. Sertifikat SMK3 ini diberikan oleh Kementrian Tenaga Kerja dengan auditornya adalah lembaga yang telah ditunjuk. Seinget gw cuma ada 5 (atau 6) lembaga yang berhak menjadi auditor yang kemudian akan merekomendasikan perusahaan untuk mendapatkan sertifikat dari Kemenaker/disnaker. Badan audit ini a.l Sucofindo, surveyor Indonesia, SGS dll (maaf sisanya lupa :p) sekali lagi perusahaan tsb hanya bertugas mengaudit dan member rekomendasi sedangkan sertifikat SMK3 berasal dari Kemenaker/disnaker. Untuk lebih jelasnya anda dapat melakukan pengunduhan file tersebut pada halaman biasa J

2. OHSAS 18000
Versi terbaru adalah OHSAS 18001:2007. OHSAS adalah Occupational Health and Safety Assessment Series. Sebuah standar yang diterbitkan oleh British Standard Institute yang merujuk pada pada persyaratan ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan. Seluruh persyaratannya yang ada di OHSAS mirip dengan persyaratan yang ada di ISO 14000 yang berbeda hanya pada objek persyaratannya yang 1 bicara tentang K3 yang lain membahas tentang lingkungan. Lembaga yang memberikan sertifikat dan melakukan audit terhadap pemenuhan persyaratan ini seperti sertifikasi ISO lainnya adalah sebuah lembaga Sertifikasi. Persyaratan – persyaratan ini dapat anda unduh pada halaman biasa, dikarenakan tidak ada terjemahan resmi dari bahasa inggrisnya silahkan anda lihat untuk terjemahan tidak resminya dengan tetap mencantumkan bahasa inggris sbg rujukan bahas aslinya

So, kalo anda udah mengerti perbedaannya maka kita akan bahas lagi tentang 2 hal yang mendasar dalam penerapan SMK3 dan manajemen lingkungan yaitu :

1. Pematuhan terhadap peraturan/undang undang
Tahapan pertama adalah anda melakukan inventarisasi terhadap peraturan tentang ketenaga kerjaan baik dalam bentuk undang – undang, PP, kepres, permen, perda dll. Lakukan inventarisasi mana yang sesuai dengan core business perusahaan anda. Kalo anda di manufaktur berarti perhatikan juga ketentuan ketentuan tentang penggunaan alat / mesin yang bisa menimbulkan kecelakaan kerja seperti pembangkit listrik / generator, mesin uap, fork lift dll
Saya menemukan 1 file yang berisi daftar peraturan tentang K3 yang disusun oleh seorang yang sangat baik hati. Untuk itu silahkan anda unduh file tsb dihalaman biasa dan ucapkan terima kasih serta doa smoga yang menyusun mendapatkan rejeki berlimpah dan diberi umur panjang hehehe :D

2. Analisa resiko
Banyak cara melakukan analisa resiko bahaya pada perusahaan, umumnya melibatkan kondisi lingkungan kerja, kondisi pekerja, kondisi peralatan kerja dll. Anda bisa membuat analisa pohon kesalahan (fault tree analysis), analisa hazop atau analisa lainnya sesuai dengan kebutuhan. Tapi saya akan membahas tentang manajemen resiko bahaya ini berdasarkan hal yang paling umum menurut standar ISO 31000:2009. Yang ingin saya utamakan adalah pemahaman pengertian tentang resiko, frekuensi dan kemungkinan kejadian sedangkan teknik menghitung besarnya resiko dapat anda pelajari lebih lanjut. Yang perlu dicatat juga adalah penentuan jenis dan besaran resiko dapat anda kumpulkan berdasarkan pengalaman /  keahlian seseorang serta berdasarkan literatur / studi pustaka terhadap proses tsb. Tentu saja yang diutamakan adalah studi literature untuk tidak mengorbankan seseorang terlibat kecelakaan terlebih dahulu sehingga bisa diambil pengalamannya
Setelah inventarisasi dan penyusunan analisa resiko terhadap proses dan lingkungan kerja, yang ada di perusahaan maka anda dapat memulai menyusun SOP / prosedur sesuai kebutuhan

Ok sepertinya segitu dulu untuk memberikan pemahaman dasar bagi yang ingin mengerti tentang K3, bila anda lebih tahu dan lebih pengalaman dibandingkan saya sekali mohon maaf atas kebodohan ini semoga anda dapat memberikan kritik dan saran untuk perbaikan tulisan ini di masa datang. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar