Sistem
manajemen K3 bisa dibilang adalah sistem manajemen yang sangat riuh
perkembangannya 5-10 tahun belakangan. Ini dimulai dengan persyaratan
kementrian PU yang mulai mensyaratkan kontraktor – kontraktor besar
untuk menerapkan SMK3 dengan kebebasan memilih untuk sistem SMK3
berdasarkan permenaker No. 05 / 1996 atau persyaratan OHSAS 18000 yang
berasal dari persyaratan OSHA dari Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Perkembangan berikutnya dari sistem ini adalah merebaknya persyaratan
dari perusahaan – perusahaan besar khususnya di perusahaan migas yang
mensyaratkan pematuhan K3 pada sub kontraktor / supplier mereka. Sistem
Contractor Safety Management System dengan berbagai macam versi yang di
terapkan oleh perusahaan migas ini yang menjadi pintu masuk utama bagi
perusahaan untuk menjadi pemasok perusahaan migas dengan keuntungan yang
cukup lumayan.
Dengan
perkembangan seperti itu serta latar belakang pendidikan yang miskin
pengetahuan K3 kemudian hanya mengandalkan bahan bacaan dan pengalaman
serta diskusi maka sebenarnya sekali lagi gw males nulis tentang K3,
seandainya nulis hal ini pasti cuma dengan sekedar pelengkap dari bahan
blog ini bukan sebagai keterangan detil. Tetapi, kemarin seorang teman
meminta sebuah tulisan tentang K3 ini kepada gw, sudah coba di sarankan
supaya mempelajari ISO 14000 yang menjadi dasar persyaratan OHSAS 18000
tapi teman ini bersikeras meminta penjelasan lebih sederhana tentang
penerapan SMK3. So apa boleh buat, dengan tidak tahu diri ijinkan gw
coba membahas penerapan SMK3 di perusahaan dengan memohon maaf terlebih
dahulu bila ada kekurangan dan kesalahan yang mungkin akan dibuat.
Sebelum menulis lebih lanjut tentang SMK3 ini kita lihat dulu perbedaan antara SMK3 dengan OHSAS 18000
1. Permenaker No. 5 tahun 1996
Ini
adalah dasar SMK3 yang menjadi acuan persyaratan SMK3 dengan logo
gerigi lingkaran berwarna hijau yang umumnya ada di perusahaan bumn atau
pemasok bumn. Sertifikat SMK3 ini diberikan oleh Kementrian Tenaga
Kerja dengan auditornya adalah lembaga yang telah ditunjuk. Seinget gw
cuma ada 5 (atau 6) lembaga yang berhak menjadi auditor yang kemudian
akan merekomendasikan perusahaan untuk mendapatkan sertifikat dari
Kemenaker/disnaker. Badan audit ini a.l Sucofindo, surveyor Indonesia,
SGS dll (maaf sisanya lupa :p) sekali lagi perusahaan tsb hanya bertugas
mengaudit dan member rekomendasi sedangkan sertifikat SMK3 berasal dari
Kemenaker/disnaker. Untuk lebih jelasnya anda dapat melakukan
pengunduhan file tersebut pada halaman biasa J
2. OHSAS 18000
Versi
terbaru adalah OHSAS 18001:2007. OHSAS adalah Occupational Health and
Safety Assessment Series. Sebuah standar yang diterbitkan oleh British
Standard Institute yang merujuk pada pada persyaratan ISO 14001 Sistem
Manajemen Lingkungan. Seluruh persyaratannya yang ada di OHSAS mirip
dengan persyaratan yang ada di ISO 14000 yang berbeda hanya pada objek
persyaratannya yang 1 bicara tentang K3 yang lain membahas tentang
lingkungan. Lembaga yang memberikan sertifikat dan melakukan audit
terhadap pemenuhan persyaratan ini seperti sertifikasi ISO lainnya
adalah sebuah lembaga Sertifikasi. Persyaratan – persyaratan ini dapat
anda unduh pada halaman biasa, dikarenakan tidak ada terjemahan resmi
dari bahasa inggrisnya silahkan anda lihat untuk terjemahan tidak
resminya dengan tetap mencantumkan bahasa inggris sbg rujukan bahas
aslinya
So, kalo anda
udah mengerti perbedaannya maka kita akan bahas lagi tentang 2 hal yang
mendasar dalam penerapan SMK3 dan manajemen lingkungan yaitu :
1. Pematuhan terhadap peraturan/undang undang
Tahapan
pertama adalah anda melakukan inventarisasi terhadap peraturan tentang
ketenaga kerjaan baik dalam bentuk undang – undang, PP, kepres, permen,
perda dll. Lakukan inventarisasi mana yang sesuai dengan core business
perusahaan anda. Kalo anda di manufaktur berarti perhatikan juga
ketentuan ketentuan tentang penggunaan alat / mesin yang bisa
menimbulkan kecelakaan kerja seperti pembangkit listrik / generator,
mesin uap, fork lift dll
Saya
menemukan 1 file yang berisi daftar peraturan tentang K3 yang disusun
oleh seorang yang sangat baik hati. Untuk itu silahkan anda unduh file
tsb dihalaman biasa dan ucapkan terima kasih serta doa smoga yang
menyusun mendapatkan rejeki berlimpah dan diberi umur panjang hehehe :D
2. Analisa resiko
Banyak
cara melakukan analisa resiko bahaya pada perusahaan, umumnya
melibatkan kondisi lingkungan kerja, kondisi pekerja, kondisi peralatan
kerja dll. Anda bisa membuat analisa pohon kesalahan (fault tree
analysis), analisa hazop atau analisa lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Tapi saya akan membahas tentang manajemen resiko bahaya ini berdasarkan
hal yang paling umum menurut standar ISO 31000:2009. Yang ingin saya
utamakan adalah pemahaman pengertian tentang resiko, frekuensi dan
kemungkinan kejadian sedangkan teknik menghitung besarnya resiko dapat
anda pelajari lebih lanjut. Yang perlu dicatat juga adalah penentuan
jenis dan besaran resiko dapat anda kumpulkan berdasarkan pengalaman /
keahlian seseorang serta berdasarkan literatur / studi pustaka terhadap
proses tsb. Tentu saja yang diutamakan adalah studi literature untuk
tidak mengorbankan seseorang terlibat kecelakaan terlebih dahulu
sehingga bisa diambil pengalamannya J
Setelah
inventarisasi dan penyusunan analisa resiko terhadap proses dan
lingkungan kerja, yang ada di perusahaan maka anda dapat memulai
menyusun SOP / prosedur sesuai kebutuhan
Ok sepertinya
segitu dulu untuk memberikan pemahaman dasar bagi yang ingin mengerti
tentang K3, bila anda lebih tahu dan lebih pengalaman dibandingkan saya
sekali mohon maaf atas kebodohan ini semoga anda dapat memberikan kritik
dan saran untuk perbaikan tulisan ini di masa datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar