Sistem
Manajemen kesehatan dan keselamatan kerja merupakan sistem manajemen
yang mempunyai ragam standar. Di indonesia kita mengenal SMK3 ~ Sistem
Manajemen K3 yang berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja no tahun
1996. Sedangkan dalam standar yang umum kita mengenal OHSAS ~ Occupation
Health and Safety Assessment Series yang edisi terakhirnya terbit tahun
2007. Pada dasarnya standar ini merujuk pada standar Sistem Manajemen
Lingkungan ISO 14001:2007 yang diterbitkan oleh ISO, yang kemudian di
dibuat standar oleh British Standard Institute sebagai rujukan universal
pengeloaan manajemen K3 mengingat begitu banyaknya standar K3 yang
berlaku terutama di perusahaan perminyakan. Bagaimanapun inggris sebagai
asal muasalnya standar ISO mempunyai wibawa yang cukup tinggi dalam
mempengaruhi perkembangan standar di dunia internasional, apalagi
standar yang di kreasikan pada OHSAS 18000 yang merujuk pada ISO 14000
mempunyai keluwesan yang cukup tinggi untuk di terapkan di seluruh
organisasi tidak hanya terbatas pada perusahaan minyak saja. Selain
merujuk pada ISO 14000, pola manajemen pada OHSAS 18000 juga merujuk
pada standar ILO-OSH : 2001 Guidelines on occupational safety and health
management system yang di tetapkan oleh ILO sebagai badan dunia di
bawah PBB yang mengatur urusan ketenagakerjaan
Seperti yang
dijelaskan di atas bahwa standar ini merujuk pada ISO 14000 dengan pola
yang sama baik dalam prinsip manajemennya yang berlandaskan PDCA maupun
pada pola uraian persyaratan. Perbedaan yang signifikan hanya terletak
pada teknik analisa resiko yang dilakukan. Bila pada manajemen
lingkungan kita mengenal analisa aspek dan dampak maka pada manajemen k3
kita mengenal identifikasi bahaya dan analisa resiko pekerjaan. Secara
umum tingkat kedetilan pada analisa resiko lebih tinggi di bandingkan
analisa aspek dan dampak dikarenakan posisi manusia sebagai faktor
analisa dan pelaku proses yang lebih kompleks.
Kita lihat pola manajemen yang diterapkan pada gambar di bawah ini yang saya ambil dari standard dalam bahasa inggris
Tapi
dikarenakan persyaran standar ini bukan resmi dari suatu lembaga resmi
ISO maka anda tidak akan menemukan terjemahan resmi dari standar ini
dalam bahasa indonesia. Meskipun begitu anda dapat menemui beberapa
versi terjemahan bahasa indonesia yang dilakukan oleh individu individu
tertentu untuk mmudahkan pemahaman dalam implementasi di lapangan. Jadi
kalo anda merasa lebih jago dalam bahasa inggris, lebih baik anda
mencari file standar tersebut yang dalam versi bahasa inggrisnya,
sedangkan bagi saya yang bahasa inggrisnya pas – pasan yang sering
merujuk pada om google dalam sebuah terjemahan mungkin akan lebih baik
mencari terjemahan tidak resmi kemudian menafsirkan sendiri sesuai
dengan vocabulary terbatas serta di tambah dengan pengalaman di
lapangan.
Persyaratan standarnya seperti ISO 14000 adalah sebagai berikut :
0 Introduction
1 Scope
2 Normatife references
3 Terms and definitions
4 OH&S management system element
4.1 General Requirement
4.2 OH&S Policy
4.3 Planning
4.3.1 Hazard Identification, Risk Assessment and determining controls
4.3.2 Legal and other Requirement
4.3.3 Objectives and programs
4.4 Implementation and Operation
4.4.1 Resources, roles, responsibility, accountability and authority
4.4.2 Competence, training and awareness
4.4.3 Communication, participation and consultation
4.4.4 Documentation
4.4.5 Control of document
4.4.6 Operational control
4.4.7 Emergency, preparedness and responses
4.5 Checking
4.5.1 Performance measurement and monitoring
4.5.2 Evaluation of compliances
4.5.3 Incident investigation, non conformity, corrective action and preventive action
4.5.3.1 incident investigation
4.5.3.2 non conformity, corrective action and preventive action
4.5.4 control of record
4.5.5 internal audit
4..6 management review
Tidak ada komentar:
Posting Komentar